IPOLID – Langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghentikan impor pakaian bekas mendapat dukungan dari Komisi VI DPR.
Kebijakan untuk memasukkan para pemasok barang bekas ke dalam daftar hitam (blacklist) dinilai sebagai angin segar bagi industri tekstil nasional untuk bertahan dari gempuran barang bekas impor di pasar dalam negeri.
“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir. Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” kata Anggota Komisi VI DPR Imas Aan Ubudiyah, dalam keterangan tertulis,Minggu (26/10).
Menurutnya, penanganan masalah impor pakaian bekas harus dilakukan dari hulu, bukan sekadar menertibkan penjualan di tingkat pasar. Ia menegaskan, selama arus barang dari luar negeri masih berjalan, peredarannya akan sulit dikendalikan.
“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan. Karena itu, langkah tegas Menkeu perlu diapresiasi. Jika pemasok yang sudah di-blacklist masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” ucapnya.
