Meski demikian, Benny menegaskan agar upaya penindakan tidak berhenti pada pedagang kecil atau kasus yang bersifat kebetulan.
“Selama ini yang banyak tertangkap itu mobil yang terguling atau pedagang kecil yang dirazia. Tapi sumber utamanya belum disentuh dengan serius,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal kerap melibatkan penyalahgunaan pita cukai, seperti penggunaan cukai golongan rendah untuk produk yang seharusnya dikenai tarif tinggi.
“Harusnya cukainya tinggi, tetapi mereka menggunakan cukai yang lebih rendah atau golongan lain,” jelas Benny.
Menurutnya, keberadaan rokok ilegal merugikan semua pihak mulai dari pemerintah yang kehilangan potensi penerimaan negara, industri legal yang kehilangan pasar, hingga masyarakat yang dirugikan secara kesehatan.
“Rokok ilegal itu membuat keuangan negara rugi, kami dari industri rugi, kesehatan juga tidak untung,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah memastikan langkah strategis untuk menekan peredaran rokok ilegal tanpa menambah beban bagi industri legal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tarif cukai hasil tembakau tidak akan dinaikkan pada tahun 2026.
