Dalam kebijakan baru ini, pemerintah akan memperketat penertiban impor pakaian bekas dengan sanksi yang lebih berat. Pelaku impor ilegal nantinya tidak hanya dikenai hukuman pidana, tetapi juga akan dijatuhi denda besar dan berpotensi masuk daftar hitam (blacklist) agar tidak bisa lagi melakukan kegiatan impor.
Purbaya mengungkapkan, sistem yang berlaku selama ini justru merugikan negara karena hanya berfokus pada pemusnahan barang dan proses hukum tanpa memberikan efek jera finansial.
“Selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapat duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ujarnya.
Dengan kebijakan baru ini, Purbaya berharap praktik impor pakaian bekas bisa ditekan, sementara industri tekstil dalam negeri kembali bergairah. Ia optimistis transformasi ini dapat menjadikan pasar-pasar seperti Pasar Senen sebagai pusat perdagangan produk lokal yang legal dan berdaya saing tinggi.(Vinolla)

