“ITF punya dasar hukum kuat, jaminan pembiayaan, dan dukungan pemerintah pusat. Menggantinya dengan RDF, yang tidak termasuk PSN dan tidak menghasilkan listrik, jelas langkah mundur,” tegasnya.
Diduga, kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan adanya masalah dalam manajemen proyek. Apalagi, kata dia warga sekitar mulai mengeluhkan bau menyengat dan dugaan pencemaran udara sejak uji coba dimulai awal Oktober 2025.
“Addendum berulang itu tanda ada persoalan serius. Pendampingan dari Inspektorat atau BPKP tidak otomatis menjamin proyek bersih dari penyimpangan,” kata Sugiyanto.
Ia juga menyoroti lemahnya kajian AMDAL dan minimnya mitigasi sosial terhadap masyarakat sekitar. “Ini menunjukkan proyek dijalankan dengan pendekatan teknis semata, tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan sosial,” tandasnya.(sofian)
