Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terima Pengembalian Uang Rp100 Miliar, KPK Masih Ngegas Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terima Pengembalian Uang Rp100 Miliar, KPK Masih Ngegas Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Hukum

Terima Pengembalian Uang Rp100 Miliar, KPK Masih Ngegas Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Farih
Farih Published 06 Oct 2025, 20:45
Share
2 Min Read
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto:
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: YouTube KPK
SHARE

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyeleggaraan haji pada 9 Agustus 2025. Hal tersebut menyusul permintaan keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Meski begitu, KPK tak kunjung mengumumkan penetapan tersangka dengan alasan masih membutuhkan waktu untuk mengusut kasus ini. Sebab, kuota haji tambahan melibatkan 400-antravel dan uang sudah mengalir ke banyak pihak.

KPK juga masih mengejar pihak yang berperan sebagai juru simpan uang diduga hasil korupsi kuotahaji tambahan. Dalam hal ini, KPK telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuotahaji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

Baca Juga

Telusuri Aset Korupsi Dana CSR BI, KPK, Periksa Istri Kasatlantas Polres Batu
Hari Pendidikan Nasional, KPK: Pendidikan Arah Penjaga Nilai atau Pewaris Celah?
KPK Mulai Dalami Korporasi dalam Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK Panggil 3 Bos Travel untuk Dalami Korupsi Kuota Haji di Kemenag

KPK juga sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: haji, kemenag, Korupsi Kuota Haji, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article VP Sales Marketing DPG, Andre Utama (ki) bersama Sales Division Head DPG, Hadi Putra saat acara Bankers Gathering. Foto; Timur / ipol.id Sambut Baik Kebijakan Menkeu, Bersama Perbankan, DPG Targetkan Rp300 Miliar Properti Terjual Hingga Akhir 2025
Next Article Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Lama berpartisipasi dalam kegiatan CFD di kawasan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan. Foto: Ist BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Lama Hadir di CFD Arteri Pondok Indah, Ajak Masyarakat Peduli Jaminan Sosial

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260502 WA0187
Olahraga

562 Atlet Muda Panahan Bersaing Adu Kemampuan Bidikan, Berikut Daftar Pemenang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1

Ekonomi
Pengguna Super Apps BRImo Tembus 47,8 Juta User, Jadi Andalan Kebutuhan Finansial Masyarakat
02 May 2026, 13:43
Nasional
80 Persen Daerah Bebas Malaria, Indonesia Kejar Eliminasi Malaria pada 2030
02 May 2026, 15:28
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
Ekonomi
Semangat May Day 2026, Pemkot Jakarta Utara BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
02 May 2026, 20:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?