KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyeleggaraan haji pada 9 Agustus 2025. Hal tersebut menyusul permintaan keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Meski begitu, KPK tak kunjung mengumumkan penetapan tersangka dengan alasan masih membutuhkan waktu untuk mengusut kasus ini. Sebab, kuota haji tambahan melibatkan 400-antravel dan uang sudah mengalir ke banyak pihak.
KPK juga masih mengejar pihak yang berperan sebagai juru simpan uang diduga hasil korupsi kuotahaji tambahan. Dalam hal ini, KPK telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuotahaji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
KPK juga sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. (Yudha Krastawan)
