Nota kesepahaman itu mencakup dua hal: pertama, pelatihan mediator bersertifikat; dan kedua, penempatan mediator bersertifikat dari unsur BP4 pada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.
Ketua II BP4 Pusat, M. Fuad Nasar, yang juga menjabat sebagai Direktur Jaminan Produk Halal, menyampaikan apresiasi atas dukungan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah terhadap BP4.
“Kami berterima kasih atas dukungan dan kerja sama yang selama ini berjalan baik. Pelatihan mediator ini merupakan langkah penting untuk menekan angka perceraian dan menyelesaikan perkara keluarga secara damai di pengadilan,” ujar Fuad.
Fuad mengatakan, keluarga yang kokoh menjadi fondasi bagi masyarakat dan bangsa yang kuat. “Jika keluarga kokoh, masyarakat dan bangsa juga akan kokoh. Namun kita tidak bisa menutup mata bahwa angka perceraian dan kasus hukum keluarga dalam beberapa tahun terakhir cukup memprihatinkan,” ungkapnya.
Dalam konteks itu, BP4 berperan dalam penyelenggaraan pelatihan dan penerbitan sertifikat mediator. Fuad mengibaratkan konselor perkawinan sebagai “dokter” yang membantu pasangan suami istri menemukan solusi sebelum memilih jalan perceraian.

