Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 3 Petinggi PT PP Jadi Tersangka di KPK, Terlibat Korupsi Proyek Fiktif Senilai Rp46,8 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > 3 Petinggi PT PP Jadi Tersangka di KPK, Terlibat Korupsi Proyek Fiktif Senilai Rp46,8 Miliar
HeadlineHukum

3 Petinggi PT PP Jadi Tersangka di KPK, Terlibat Korupsi Proyek Fiktif Senilai Rp46,8 Miliar

Bambang
Bambang Published 26 Nov 2025, 11:20
Share
3 Min Read
Dua tersangka korupsi proyek fiktif PT Pembangunan Perumahan (PP). Foto: Yueha Krastawan/ipol.id
Dua tersangka korupsi proyek fiktif PT Pembangunan Perumahan (PP). Foto: Yueha Krastawan/ipol.id
SHARE

Sebelumnya, KPK menyatakan telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi berupa proyek fiktif pada Pembangunan Perumahan (PP) periode 2022-2023.

Kasus ini bermula saat Divisi EPC PT PP memiliki beberapa proyek pekerjaan baik yang dikerjakan sendiri ataupun yang bersifat konsorsium atau joint operation.

Didik Mardiyanto memerintahkan Herry Nurdy menyediakan dana sebesar Rp 25 miliar yang diklaim untuk keperluan Proyek Cisem dari tender yang dimenangkan oleh Divisi EPC PT PP.

Kemudian untuk membuat pengeluaran terlihat wajar, terjadi pengaturan penggunaan vendor atas nama PT AW dengan menggunakan nama office boy, untuk dibuatkan dokumen purchase order beserta tagihan fiktifnya dan validasi atas dokumen pembayaran tersebut.

Baca Juga

IMG 20260515 WA0091
Guru Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Santri
Mantan Kadis LH DKI Jadi Tersangka Kasus Longsornya TPST Bantargebang
Kembalikan Uang Pemerasan TKA, Nasib Pegawai Kemnaker Belum Sepenuhnya Aman di KPK

“Setelah dana dibayarkan kepada masing-masing vendor fiktif, DM (Didik) dan HNN (Herry) menerima dana pencairan dari vendor fiktif tersebut, melalui stafnya dalam bentuk valas,” ujar Asep.

Selain menggunakan vendor fiktif atas nama korporasi dan perseorangan, terdapat vendor fiktif lainnya pada beberapa proyek pekerjaan lain dengan nilai proyek Rp 10,8 miliar. Asep mengatakan, perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif ini, kembali dilakukan Didik dan Herry secara berulang kali.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 3 Petinggi PT PP, 8 miliar, di KPK, Jadi tersangka, Senilai Rp46, Terlibat Korupsi Proyek Fiktif
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, Ambulans turunkan jenazah di SPBU. Foto: Freepik, @rawpixel.com Bikin Sedih, 5 Anak Meninggal karena Flu Babi di Indragiri Hulu
Next Article Menaker Yassierli Pesan Menaker untuk Fresh Graduate Peserta Program Magang Nasional 2025 Batch II

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260604 WA0334
Jakarta Raya

Senayan Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan, Dishub Jakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

HeadlineOlahraga
Bermain Agresif dan Variasi, Timnas Indonesia hajar Timor Leste 3-0 Piala AFF U-19 2026
04 Jun 2026, 23:53
HeadlineNews
BGN Lakukan Efisiensi Anggaran, Perkuat Tata Kelola dan Tingkatkan Efektivitas Program Makan Bergizi Gratis
04 Jun 2026, 22:18
Gaya hidup
Ascott Indonesia Hadirkan Kembali ASR Festival 2026, Temani Momen Liburan dengan Pengalaman ‘Beyond The Stay’
04 Jun 2026, 21:35
HeadlineNews
Herawati Siap Berdamai dengan Erin, Minta Haknya Dikembalikan dan Saling Cabut Laporan Polisi
04 Jun 2026, 23:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?