Menurut Ramdani, seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek jasa konstruksi wajib mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk tenaga pengawas, konsultan, hingga tim perencana. Ia menambahkan iuran untuk sektor konstruksi bersifat sangat terjangkau karena dihitung berdasarkan persentase nilai proyek, bukan jumlah tenaga kerja. Dengan demikian, berapa pun besaran kontraknya, pembayaran iuran akan tetap proporsional dan tidak membebani perusahaan.
Ia menjelaskan perlindungan langsung aktif begitu proyek terdaftar dan iuran dibayarkan. Para pekerja otomatis mendapatkan dua jaminan utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Setelah terdaftar, seluruh risiko akibat pekerjaan langsung menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Ramdani.
Lebih lanjut ia menerangkan mekanisme pendaftaran proyek jasa konstruksi berbeda dengan skema kepesertaan reguler, karena pendaftaran dilakukan per proyek. Hal ini memudahkan perusahaan mengingat sebagian besar pekerja konstruksi bersifat harian atau borongan.
