Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Ingatkan Proyek Konstruksi Daftar Perlindungan di Awal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Ingatkan Proyek Konstruksi Daftar Perlindungan di Awal
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Ingatkan Proyek Konstruksi Daftar Perlindungan di Awal

Farih
Farih Published 25 Nov 2025, 14:25
Share
3 Min Read
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek mengingatkan seluruh perusahaan binaan di sektor jasa konstruksi wajib mendaftarkan proyek mereka ke dalam kepesertaan Jamsostek. Foto: Ist
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek mengingatkan seluruh perusahaan binaan di sektor jasa konstruksi wajib mendaftarkan proyek mereka ke dalam kepesertaan Jamsostek. Foto: Ist
SHARE

Menurut Ramdani, seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek jasa konstruksi wajib mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk tenaga pengawas, konsultan, hingga tim perencana. Ia menambahkan iuran untuk sektor konstruksi bersifat sangat terjangkau karena dihitung berdasarkan persentase nilai proyek, bukan jumlah tenaga kerja. Dengan demikian, berapa pun besaran kontraknya, pembayaran iuran akan tetap proporsional dan tidak membebani perusahaan.

Ia menjelaskan perlindungan langsung aktif begitu proyek terdaftar dan iuran dibayarkan. Para pekerja otomatis mendapatkan dua jaminan utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Setelah terdaftar, seluruh risiko akibat pekerjaan langsung menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Ramdani.

Lebih lanjut ia menerangkan mekanisme pendaftaran proyek jasa konstruksi berbeda dengan skema kepesertaan reguler, karena pendaftaran dilakukan per proyek. Hal ini memudahkan perusahaan mengingat sebagian besar pekerja konstruksi bersifat harian atau borongan.

Baca Juga

Sudin Nakertransgi Kota Administrasi Jakarta Utara bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mangga Dua memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Foto: Ist
BPJS Ketenagakerjaan dan Sudin Nakertransgi Jakarta Utara Sinergi Lindungi Hak Pekerja
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan Bank BJB Perluas Akses MLT Perumahan bagi Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Pekerja Kupas Bawang
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Tahan 3 Tersangka Baru, KPK Masih Kembangkan Korupsi Proyek RSUD Koltim
Next Article Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek ingatkan perusahaan patuh membayar iuran program Jamsostek untuk memastikan perlindungan pekerja selalu aktif. Foto: Ist BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek Ingatkan Pentingnya Bayar Iuran Tepat Bulan

TERPOPULER

TERPOPULER
paspor
Headline

Meski Tarif Naik, Ratusan WNI Tetap Ajukan Lepas Kewarganegaraan

Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Headline
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
22 Jul 2026, 08:53
HeadlineHukum
Pasca OTT di Lombok Barat, KPK Tetapkan Bupati Hingga Swasta sebagai Tersangka
21 Jul 2026, 23:20
Nusantara
Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Gas di Balik Ledakan Rumah Mewah yang Tewaskan 3 Orang
21 Jul 2026, 22:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?