Proyek dapat mulai didaftarkan sejak perusahaan menerima Surat Perintah Kerja (SPK), dan iuran dapat dibayar lunas maupun dicicil sesuai termin. Namun, ia mengingatkan tunggakan iuran menyebabkan peserta tidak bisa mengakses manfaat perlindungan.
“Perusahaan yang lalai dapat menanggung seluruh biaya kecelakaan kerja yang jumlahnya bisa sangat besar,” tegas Ramdani.
Sebaliknya, perusahaan sektor jaksa konstruksi yang mengikuti aturan dan prosedur dengan benar akan terbebas dari segala beban akibat risiko insiden kerja. BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan tanpa batasan, termasuk mendukung pekerja melalui program kembali bekerja (return to work).
Bagi pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah terakhir, sementara kasus cacat total bisa memperoleh santunan hingga 56 kali upah. Program JKM juga menyediakan santunan kematian Rp42 juta serta manfaat beasiswa untuk dua anak hingga perguruan tinggi.
Ramdani memastikan pihaknya siap memberikan layanan pendaftaran, pendampingan teknis, maupun edukasi kepada seluruh perusahaan jasa konstruksi di wilayah tersebut. Ia berharap melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah, kepatuhan terhadap perlindungan tenaga kerja dapat semakin meningkat dan seluruh pekerja konstruksi mendapatkan jaring pengaman sosial yang layak.
