Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Ingatkan Proyek Konstruksi Daftar Perlindungan di Awal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Ingatkan Proyek Konstruksi Daftar Perlindungan di Awal
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Ingatkan Proyek Konstruksi Daftar Perlindungan di Awal

Farih
Farih Published 25 Nov 2025, 14:25
Share
3 Min Read
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek mengingatkan seluruh perusahaan binaan di sektor jasa konstruksi wajib mendaftarkan proyek mereka ke dalam kepesertaan Jamsostek. Foto: Ist
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek mengingatkan seluruh perusahaan binaan di sektor jasa konstruksi wajib mendaftarkan proyek mereka ke dalam kepesertaan Jamsostek. Foto: Ist
SHARE

Proyek dapat mulai didaftarkan sejak perusahaan menerima Surat Perintah Kerja (SPK), dan iuran dapat dibayar lunas maupun dicicil sesuai termin. Namun, ia mengingatkan tunggakan iuran menyebabkan peserta tidak bisa mengakses manfaat perlindungan.

“Perusahaan yang lalai dapat menanggung seluruh biaya kecelakaan kerja yang jumlahnya bisa sangat besar,” tegas Ramdani.

Sebaliknya, perusahaan sektor jaksa konstruksi yang mengikuti aturan dan prosedur dengan benar akan terbebas dari segala beban akibat risiko insiden kerja. BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan tanpa batasan, termasuk mendukung pekerja melalui program kembali bekerja (return to work).

Bagi pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah terakhir, sementara kasus cacat total bisa memperoleh santunan hingga 56 kali upah. Program JKM juga menyediakan santunan kematian Rp42 juta serta manfaat beasiswa untuk dua anak hingga perguruan tinggi.

Baca Juga

Sudin Nakertransgi Kota Administrasi Jakarta Utara bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mangga Dua memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Foto: Ist
BPJS Ketenagakerjaan dan Sudin Nakertransgi Jakarta Utara Sinergi Lindungi Hak Pekerja
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan Bank BJB Perluas Akses MLT Perumahan bagi Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Pekerja Kupas Bawang

Ramdani memastikan pihaknya siap memberikan layanan pendaftaran, pendampingan teknis, maupun edukasi kepada seluruh perusahaan jasa konstruksi di wilayah tersebut. Ia berharap melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah, kepatuhan terhadap perlindungan tenaga kerja dapat semakin meningkat dan seluruh pekerja konstruksi mendapatkan jaring pengaman sosial yang layak.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Tahan 3 Tersangka Baru, KPK Masih Kembangkan Korupsi Proyek RSUD Koltim
Next Article Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek ingatkan perusahaan patuh membayar iuran program Jamsostek untuk memastikan perlindungan pekerja selalu aktif. Foto: Ist BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek Ingatkan Pentingnya Bayar Iuran Tepat Bulan

TERPOPULER

TERPOPULER
paspor
Headline

Meski Tarif Naik, Ratusan WNI Tetap Ajukan Lepas Kewarganegaraan

Nasional
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Kasatgas Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program kepada Kepala Daerah
21 Jul 2026, 20:55
Headline
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
22 Jul 2026, 08:53
HeadlineHukum
Pasca OTT di Lombok Barat, KPK Tetapkan Bupati Hingga Swasta sebagai Tersangka
21 Jul 2026, 23:20
Olahraga
Wushu Inginkan Adanya TC di China, CdM Todotua Akan Koordinasi dengan NOC dan Kemenpora
21 Jul 2026, 23:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?