Ia juga memaparkan kriteria pekerja yang dapat menempati hunian tersebut. Pertama, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, pekerja harus berasal dari perusahaan yang tertib dalam pembayaran iuran. Ketiga, terdapat batas maksimum penghasilan yang akan ditentukan dan diumumkan kemudian.
“Jadi memang akan first in first out. Maka itu nanti harapan kami ketika pembangunannya selesai, kami akan segera buka untuk nanti pekerja-pekerja yang memenuhi kriteriannya untuk bisa segera mendaftar,” ujar Pramudya.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek, Iksarudin, menyampaikan dukungan penuh atas pembangunan Griya Pekerja yang digagas BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah. Ia menilai program ini merupakan langkah nyata dalam menjawab kebutuhan hunian layak dan terjangkau bagi para pekerja, terutama di kota-kota besar yang memiliki biaya hidup tinggi. Menurutnya, ketersediaan hunian yang dekat dengan pusat aktivitas pekerjaan adalah hal yang sangat strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh.

