Lebih lanjut, Iksarudin menjelaskan kehadiran Griya Pekerja menunjukkan manfaat layanan tambahan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya terbatas pada program perlindungan utama seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Program ini menjadi bentuk perluasan manfaat layanan tambahan yang memberikan dampak langsung pada kualitas hidup peserta. Dengan adanya hunian sewa terjangkau ini, peserta dapat lebih mudah mengalokasikan pendapatannya untuk tabungan jangka panjang dan perencanaan kepemilikan rumah sendiri.
Iksarudin menambahkan, lokasi Griya Pekerja yang diprioritaskan dekat dengan kawasan industri dan jaringan transportasi umum akan membantu pekerja menekan biaya harian, khususnya biaya transportasi. Hal tersebut diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran bulanan sehingga pendapatan pekerja dapat dimanfaatkan lebih optimal. Ia menilai konsep rumah transit selama tiga tahun yang diterapkan juga sejalan dengan upaya mendorong pekerja untuk mandiri dan siap memiliki hunian tetap di kemudian hari.

