“Pandji menjadikan ritual adat Rambu Solo masyarakat Toraja sebagai bahan olok-olokan dalam komedinya dan mengundang audiensi menertawakan adat ritual tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, pernyataan Pandji yang menyebut masyarakat Toraja sering jatuh miskin karena biaya pesta pemakaman yang mahal adalah keliru dan menyesatkan.
“Pernyataan ini bukan hanya menyakiti harga diri dan kehormatan adat Toraja, tetapi juga melecehkan peradaban yang diwariskan secara turun-temurun,” ujar Prilki.
Aliansi Pemuda Toraja menilai tindakan Pandji berpotensi melanggar Pasal 156 dan 157 KUHP tentang ujaran kebencian serta UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016. (Vinolla)
