IPOL.ID- Komika Pandji Pragiwaksono telah menjalani sidang adat buntut dari candaannya yang menyinggung budaya Toraja. Dalam sidang tersebut, Pandji dijatuhi sanksi adat berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam, serta diwajibkan mengikuti ritual permohonan maaf kepada leluhur Toraja.
Hakim adat Toraja, Yusuf Sura’ Tandirerung, mengatakan sidang adat telah digelar pada Selasa (10/2/2026). Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan bahwa Pandji melakukan pelanggaran karena ketidaktahuan dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat adat.
“Iya, tadi sudah dilakukan sidang adat. Besok dilanjutkan dengan ritual permohonan maaf kepada leluhur,” ujar Yusuf.
Yusuf menjelaskan, sanksi yang diberikan tergolong ringan karena Pandji dinilai tidak memiliki niat untuk merendahkan budaya Toraja. Denda adat berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam akan dipersembahkan dalam ritual adat ma’bua’ yang digelar di kawasan Pa’buaran Tongkonan Kaero, Sangalla’, Rabu (11/2/2026).
