Selain peremajaan, Distamhut juga terus melakukan pemangkasan rutin di mana sebanyak 62.161 pohon telah dipangkas dari berbagai titik Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lima wilayah kota hingga Oktober 2025.
Kemudian pemeriksaan kesehatan pohon juga terus diintensifkan. Tercatat, sebanyak 5.722 pohon telah diperiksa dari aspek perakaran, batang, kemiringan, dan lebar tajuk.
Fajar menambahkan, Distamhut DKI Jakarta juga memiliki program klaim santunan bagi masyarakat yang menjadi korban akibat pohon tumbang, dengan ketentuan maksimal Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, dan maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.
Klaim dapat diajukan melalui email [email protected] atau langsung mendatangi Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
“Maksimal tujuh hari kerja setelah kejadian pohon tumbang,” sebutnya.
Selain itu, posko penanganan pohon tumbang juga telah disiagakan di tingkat kecamatan, kota, hingga provinsi, dengan petugas lapangan Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota yang siap merespons cepat setiap laporan masyarakat.
