Selanjutnya, pada 21 Desember 2022, dilaksanakan pelelangan Lot 2 berupa 1.626.383 lembar saham GBU, dengan nilai pagu Rp 3,488 triliun. Oleh panitia lelang diskenariokan lelang gagal, lantaran tidak ada peminatnya. Padahal peminat GBU sangatlah banyak. Sehingga harus dilakukan lelang ulang.
Rupanya, skenario menggagalkan lelang itu dijadikan modus untuk kembali melakukan praktik mark down, guna memuluskan penurunan nilai limit lelang.
Pada 3 April 2023 dibuat sebuah ”drama”, yakni Rapat Konsultasi Pusat Pemulihan Aset, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, dan Direktur Lelang pada DJKN. Kemudian disepakati dilakukan appraisal kembali, dengan menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan yang diduga lagi-lagi disiapkan oleh calon pemenang lelang. Diduga kuat kop surat KJPP Tri Santi & Rekan juga hanya dipinjam oleh oknum calon pemenang lelang, yang merumuskan sendiri hasil appraisal 1 (satu) paket 100% GBU, dengan nilai pagu Rp 1,945 triliun, berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 00007/2.0040-00/B5/05/0585/I/V/2023.
