Di ujung kisah, PT Indobara Utama Mandiri — perusahaan yang baru berdiri satu bulan sebelum lelang dan dimiliki Andrew Hidayat, mantan narapidana kasus suap KPK — itu menjadi peserta tunggal sekaligus pemenang lelang saham GBU dengan nilai Rp 1,945 triliun. Negara pun dirugikan sebesar Rp 10,5 triliun.
”Dengan demikian terkonfirmasi bahwa benar terjadi manipulasi nilai limit lelang melalui dua Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk oleh PPA Kejagung itu, dan ini dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi. Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melanjutkan penyidikan kasus itu dengan menyeret Febrie Adriansyah hingga ke pengadilan,” kata Ronald.
KOSMAK juga menyoroti penyidikan terhadap terdakwa Zarof Ricar. Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan perbedaan mencolok antara uang yang disita dan uang yang tercatat dalam berkas penyidikan. ”Ada uang Rp 1,2 triliun yang disita, tapi hanya Rp 915 miliar yang dilaporkan. Artinya, ada selisih Rp 285 miliar yang patut diduga digelapkan,” ujar Petrus Selestinus.
