Menurut KOSMAK, KPK perlu memberikan penjelasan atas sejumlah kasus yang telah dilaporkan sebelumnya. Dugaan korupsi lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) misalnya, terdapat informasi telah rampung penyelidikannya, dan diyakini cukup alasan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dugaan Korupsi Lelang Saham GBU
Dalam penanganan kasus korupsi lelang saham GBU, KOSMAK menyoroti proses lelang aset PT Gunung Bara Utama (GBU) milik terpidana Heru Hidayat yang diduga merugikan negara hingga Rp 10,5 triliun. Nilai aset yang ditaksir mencapai Rp 12,5 triliun disebut dijual murah hanya Rp 1,945 triliun kepada PT Indobara Utama Mandiri — perusahaan yang baru berdiri satu bulan sebelum lelang dan dimiliki Andrew Hidayat, mantan narapidana kasus suap KPK.
Modusnya memakai praktik mark down. Nilai 1 (satu) paket 100% GBU yang ditaksir mencapai Rp 12,5 triliun ”direndahkan” menjadi Rp 3,488 triliun. Seolah-olah berdasarkan hasil appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Syarif Endang & Rekan yang ditunjuk oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, sesuai Laporan Penilaian Nomor: 000063/2.0113-03/BS/11/034/I/XI/2022, tanggal 14 November 2022. Diduga kuat, kop surat KJPP Syarif Endang & Rekan hanya dipinjam oleh oknum calon pemenang lelang, yang merumuskan sendiri hasil appraisal 1 (satu) paket 100% GBU, sebesar Rp 3,488 triliun.
