IPOL.ID- Sidang kasus kecelakaan lalu lintas pengemudi roda empat mabuk tabrak pengendara motor di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan terdakwa Adrian Pratama Putra, 33, telah masuk agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebagai informasi, dalam kasus kecelakaan terjadi pada Jumat (18/7/2025) lalu itu mengakibatkan korban Kisan Ilyas Baskara Shaleh, 23, meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Korban ditabrak oleh Adrian Pratama pengendara mobil yang saat itu dalam kondisi mabuk berat di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru. Kini kasusnya dalam proses persidangan.
Dalam sidang beragenda mendengarkan/pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa di PN Jaksel pada Kamis (27/11/2025). Terdakwa Adrian Pratama hanya dituntut selama 3 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 10.000.000.
Tuntutan Jaksa tersebut menyatakan, Terdakwa Adrian Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor.
