Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
HeadlineHukum

Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara

Bambang
Bambang Published 29 Nov 2025, 18:09
Share
4 Min Read
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat menggelar sidang beragenda mendengarkan/pembacaan tuntutan Jaksa terhadap Terdakwa Adrian Pratama Putra, 33, dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/11/2025). Foto: Ist
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat menggelar sidang beragenda mendengarkan/pembacaan tuntutan Jaksa terhadap Terdakwa Adrian Pratama Putra, 33, dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/11/2025). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID- Sidang kasus kecelakaan lalu lintas pengemudi roda empat mabuk tabrak pengendara motor di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan terdakwa Adrian Pratama Putra, 33, telah masuk agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebagai informasi, dalam kasus kecelakaan terjadi pada Jumat (18/7/2025) lalu itu mengakibatkan korban Kisan Ilyas Baskara Shaleh, 23, meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Korban ditabrak oleh Adrian Pratama pengendara mobil yang saat itu dalam kondisi mabuk berat di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru. Kini kasusnya dalam proses persidangan.

Dalam sidang beragenda mendengarkan/pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa di PN Jaksel pada Kamis (27/11/2025). Terdakwa Adrian Pratama hanya dituntut selama 3 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 10.000.000.

Tuntutan Jaksa tersebut menyatakan, Terdakwa Adrian Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hanya 3 Tahun Penjara, Kasus Kecelakaan, Korban Kecewa Jaksa Tuntut Terdakwa, Pengemudi Mabuk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article asdp Di Tengah Cuaca Ekstrem, ASDP Jaga Denyut Mobilitas dan Bantu Pemulihan Bencana di Sumatera
Next Article asdp Di Tengah Cuaca Ekstrem, ASDP Jaga Denyut Mobilitas dan Bantu Pemulihan Bencana di Sumatera

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?