Terdakwa ketika kejadian mengemudikan unit mobil dalam keadaan mabuk, menerobos lampu merah, dan menggunakan jalur busway. Akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan korban Kisan IIyas Baskara meninggal dunia.
Namun, dari tuntutan JPU tersebut, pihak keluarga korban sangat kecewa karena tidak sesuai dengan pasal dakwaan terhadap terdakwa.
“Jaksanya cuma tuntut 3 tahun (terdakwa) dari pasal yang dikenakan maksimal 6 tahun. Tidak ada itikad baik yang sungguh-sungguh dan layak ke keluarga korban,” kata Silfia, keluarga korban menyesalkan hal itu.
Lebih lanjut, Silfia menegaskan, padahal sebelumnya terdakwa dikenakan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 283 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang ancamannya 6 tahun kurungan penjara.
“Tuntutan ini sangat tidak adil bagi keluarga, semoga Hakim bisa jatuhkan hukuman sesuai dakwaan,” pinta Silfia sekaligus berharap keadilan tegak.
