Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
HeadlineHukum

Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara

Bambang
Bambang Published 29 Nov 2025, 18:09
Share
4 Min Read
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat menggelar sidang beragenda mendengarkan/pembacaan tuntutan Jaksa terhadap Terdakwa Adrian Pratama Putra, 33, dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/11/2025). Foto: Ist
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat menggelar sidang beragenda mendengarkan/pembacaan tuntutan Jaksa terhadap Terdakwa Adrian Pratama Putra, 33, dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/11/2025). Foto: Ist
SHARE

Terdakwa ketika kejadian mengemudikan unit mobil dalam keadaan mabuk, menerobos lampu merah, dan menggunakan jalur busway. Akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan korban Kisan IIyas Baskara meninggal dunia.

Namun, dari tuntutan JPU tersebut, pihak keluarga korban sangat kecewa karena tidak sesuai dengan pasal dakwaan terhadap terdakwa.

“Jaksanya cuma tuntut 3 tahun (terdakwa) dari pasal yang dikenakan maksimal 6 tahun. Tidak ada itikad baik yang sungguh-sungguh dan layak ke keluarga korban,” kata Silfia, keluarga korban menyesalkan hal itu.

Lebih lanjut, Silfia menegaskan, padahal sebelumnya terdakwa dikenakan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 283 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang ancamannya 6 tahun kurungan penjara.

“Tuntutan ini sangat tidak adil bagi keluarga, semoga Hakim bisa jatuhkan hukuman sesuai dakwaan,” pinta Silfia sekaligus berharap keadilan tegak.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hanya 3 Tahun Penjara, Kasus Kecelakaan, Korban Kecewa Jaksa Tuntut Terdakwa, Pengemudi Mabuk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article asdp Di Tengah Cuaca Ekstrem, ASDP Jaga Denyut Mobilitas dan Bantu Pemulihan Bencana di Sumatera
Next Article asdp Di Tengah Cuaca Ekstrem, ASDP Jaga Denyut Mobilitas dan Bantu Pemulihan Bencana di Sumatera

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
03 May 2026, 12:29
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?