Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan perbedaan kasus yang yang ditangani oleh KPK dan Kejagung, terkait pengadaan Google Cloud.
Menurut dia, kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah berkaitan dengan perangkat software. Sedangkan kasus yang ditangani Kejagung berkaitan dengan pengadaan hardware.
“Kalau Chromebook adalah pengadaan perangkat kerasnya, hardware-nya. Kalau Google Cloud itu adalah salah satu software-nya,” ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7/2025).
Selain itu dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, disebutkan terjadi pada saat pandemi Covid-19. Kala itu, Google Cloud diperlukan untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring.
“Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya,” kata Asep.
