Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Korban Ledakan SMAN 72
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Korban Ledakan SMAN 72
Jabodetabek

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Korban Ledakan SMAN 72

Bambang
Bambang Published 27 Nov 2025, 19:02
Share
5 Min Read
Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat melakukan langkah proaktif pada 8 November 2025, mendatangi korban dirawat di Rumah Sakit (RS) Islam Cempaka Putih dan RS Yarsi, mengidentifikasi kebutuhan korban anak-anak memiliki hak untuk mengakses pelindungan negara. Foto: Ist
Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat melakukan langkah proaktif pada 8 November 2025, mendatangi korban dirawat di Rumah Sakit (RS) Islam Cempaka Putih dan RS Yarsi, mengidentifikasi kebutuhan korban anak-anak memiliki hak untuk mengakses pelindungan negara. Foto: Ist
SHARE

“Artinya, meski kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan pelindungan LPSK”.

Selain itu, karena mayoritas korban adalah anak, maka ketentuan dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak turut diberlakukan. Di dalam Undang-Undang tersebut, anak korban berhak atas pelindungan dan restitusi, yaitu ganti rugi dibayarkan oleh pelaku atas kerugian dialami anak.

Oleh karena itu, LPSK menegaskan bahwa seluruh korban anak dalam kasus ini berhak diproses permintaannya untuk restitusi sesuai kerugian yang timbul.

Bentuk pelindungan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya yakni berupa perhitungan restitusi dan melakukan pelindungan dalam bentuk pendampingan korban dalam menjalani proses hukum.

Baca Juga

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias melakukan penjangkauan dengan menemui sejumlah pihak di FH UI terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Foto: Ist
LPSK Bakal Beri Perlindungan Korban Kasus TPKS di FH UI
LPSK Berikan Perlindungan Saksi Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih
Ibu Kandung Bocah Tewas Disiksa Ibu Tiri Diteror, Minta Bantuan LPSK

Terkait hal itu, Susi menjelaskan, LPSK akan melakukan perhitungan restitusi atau nilai kerugian dialami masing-masing korban yang dibebankan kepada pelaku sesuai mandat PP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah ke dalam PP 35 Tahun 2020 tentang ganti rugi korban tindak pidana.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korban Ledakan SMAN 72, LPSK, Perlindungan 86, Terima Permohonan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Daihatsu Indonesia Masters yang akan digelar pada 20–25 Januari 2026 di Istora Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.  Daihatsu Indonesia Masters 2026 Siap Bergulir, Anthony Ginting dan Putri kW Beraksi
Next Article Menanggapi wacana penerapan kembali enam hari sekolah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk jenjang SMA/SMK, Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng memastikan akan mengambil langkah hati-hati. Wacana Enam Hari Sekolah, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Tekankan Perlunya Kajian Komprehensif

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?