“Artinya, meski kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan pelindungan LPSK”.
Selain itu, karena mayoritas korban adalah anak, maka ketentuan dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak turut diberlakukan. Di dalam Undang-Undang tersebut, anak korban berhak atas pelindungan dan restitusi, yaitu ganti rugi dibayarkan oleh pelaku atas kerugian dialami anak.
Oleh karena itu, LPSK menegaskan bahwa seluruh korban anak dalam kasus ini berhak diproses permintaannya untuk restitusi sesuai kerugian yang timbul.
Bentuk pelindungan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya yakni berupa perhitungan restitusi dan melakukan pelindungan dalam bentuk pendampingan korban dalam menjalani proses hukum.
Terkait hal itu, Susi menjelaskan, LPSK akan melakukan perhitungan restitusi atau nilai kerugian dialami masing-masing korban yang dibebankan kepada pelaku sesuai mandat PP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah ke dalam PP 35 Tahun 2020 tentang ganti rugi korban tindak pidana.
