Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Korban Ledakan SMAN 72
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Korban Ledakan SMAN 72
Jabodetabek

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 86 Korban Ledakan SMAN 72

Bambang
Bambang Published 27 Nov 2025, 19:02
Share
5 Min Read
Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat melakukan langkah proaktif pada 8 November 2025, mendatangi korban dirawat di Rumah Sakit (RS) Islam Cempaka Putih dan RS Yarsi, mengidentifikasi kebutuhan korban anak-anak memiliki hak untuk mengakses pelindungan negara. Foto: Ist
Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat melakukan langkah proaktif pada 8 November 2025, mendatangi korban dirawat di Rumah Sakit (RS) Islam Cempaka Putih dan RS Yarsi, mengidentifikasi kebutuhan korban anak-anak memiliki hak untuk mengakses pelindungan negara. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan pelindungan dari Polda Metro Jaya untuk 86 anak korban ledakan di SMAN 72 Jakarta pada Senin, 17 November 2025.

Permohonan tersebut berkaitan kasus tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain, sebagaimana diatur Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menegaskan bahwa pemulihan korban anak adalah prioritas utama yang bisa dilakukan LPSK. Bagi LPSK, penanganan korban ledakan SMA 72 bukan sekadar memberikan pelindungan dan pemulihan fisik, tetapi juga memulihkan rasa aman, kesehatan mental, dan keberlangsungan masa depan anak.

“Paling utama adalah memastikan anak-anak tak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh,” kata Susilaningtias, Kamis (27/11/2025).

Baca Juga

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias melakukan penjangkauan dengan menemui sejumlah pihak di FH UI terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Foto: Ist
LPSK Bakal Beri Perlindungan Korban Kasus TPKS di FH UI
LPSK Berikan Perlindungan Saksi Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih
Ibu Kandung Bocah Tewas Disiksa Ibu Tiri Diteror, Minta Bantuan LPSK

Wakil Ketua LPSK menjelaskan bahwa peristiwa ledakan di SMA 72 masuk dalam kategori tindak pidana lain mengancam keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban.

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korban Ledakan SMAN 72, LPSK, Perlindungan 86, Terima Permohonan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Daihatsu Indonesia Masters yang akan digelar pada 20–25 Januari 2026 di Istora Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.  Daihatsu Indonesia Masters 2026 Siap Bergulir, Anthony Ginting dan Putri kW Beraksi
Next Article Menanggapi wacana penerapan kembali enam hari sekolah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk jenjang SMA/SMK, Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng memastikan akan mengambil langkah hati-hati. Wacana Enam Hari Sekolah, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Tekankan Perlunya Kajian Komprehensif

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?