IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan pelindungan dari Polda Metro Jaya untuk 86 anak korban ledakan di SMAN 72 Jakarta pada Senin, 17 November 2025.
Permohonan tersebut berkaitan kasus tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain, sebagaimana diatur Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menegaskan bahwa pemulihan korban anak adalah prioritas utama yang bisa dilakukan LPSK. Bagi LPSK, penanganan korban ledakan SMA 72 bukan sekadar memberikan pelindungan dan pemulihan fisik, tetapi juga memulihkan rasa aman, kesehatan mental, dan keberlangsungan masa depan anak.
“Paling utama adalah memastikan anak-anak tak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh,” kata Susilaningtias, Kamis (27/11/2025).
Wakil Ketua LPSK menjelaskan bahwa peristiwa ledakan di SMA 72 masuk dalam kategori tindak pidana lain mengancam keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban.
