Selain itu, Susi menegaskan kembali bahwa makna pelindungan selain pelindungan secara fisik, juga bantuan atau pemulihan kepada korban. Pemulihan ini dapat meliputi pemulihan medis, psikologis, psikososial, dan/atau restitusi.
Itu sebabnya, dalam menangani permohonan dari Polda Metro Jaya tersebut, LPSK akan menelaah kesemua hal dalam aspek pelindungan tersebut.
Terkait penanganan kasusnya, LPSK siap bekerja sama dengan lembaga dan instansi negara terkait termasuk aparat penegak hukum, lembaga pelindungan anak, maupun penyedia layanan guna memastikan pemulihan berjalan komprehensif dan berpusat pada kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). (Joesvicar Iqbal)
