Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Marak Jasa Nikah Siri di TikTok, Ini Respons DPR-MUI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Marak Jasa Nikah Siri di TikTok, Ini Respons DPR-MUI
Politik

Marak Jasa Nikah Siri di TikTok, Ini Respons DPR-MUI

Farih
Farih Published 24 Nov 2025, 17:15
Share
3 Min Read
Ilustrasi pernikahan. Foto: iStock
Ilustrasi pernikahan. Foto: iStock
SHARE

Menurut mantan Plt Bupati Cirebon itu, pemasaran jasa nikah siri secara cepat dan instan merupakan bentuk reduksi ajaran agama serta membuka peluang munculnya korban, terutama perempuan dan anak.

Ia menekankan bahwa pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menghilangkan hak-hak hukum perempuan, mulai dari kepastian status pernikahan, hak nafkah, hingga hak perdata lainnya. Anak yang lahir dari pernikahan siri pun terancam menghadapi persoalan status hukum sejak awal.

Untuk itu, Selly meminta Kemenag melakukan dua langkah utama: memberi sanksi administratif dan berkoordinasi dengan Kominfo serta aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri berbayar, terutama bila ditemukan indikasi komersialisasi agama, eksploitasi, atau pelanggaran hukum.

Di sisi lain, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, turut angkat bicara terkait fenomena tersebut. Ia menegaskan bahwa nikah siri memang dapat dianggap sah secara agama apabila seluruh syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun apabila tidak, maka hukumnya dapat menjadi haram dan menimbulkan mudarat.

Baca Juga

Ruben Onsu. Foto: Instagram @ruben_onsu
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
Implementasi Konkret PP TUNAS, TikTok Sudah Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr mui, nikah siri, tiktok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dipanggil KPK, 3 Tersangka Korupsi RSUD Koltim Bakal Ditahan?
Next Article Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (24/11/2025). Foto: Dok/ipol.id RS Polri Lakukan Identifikasi dan Tes DNA Jenazah Alvaro

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260721 WA0151
Ekonomi

Perangi Scam dan Judi Online, BRI Bersama PERBANAS Perkuat Kolaborasi dengan OJK dan Kemkomdigi Dukung Ekosistem Keuangan Digital yang Aman bagi Masyarakat

HeadlineJakarta Raya
Viral! SDN di Kebayoran Lama Roboh 2 Tahun, Pramono: Pokoknya Segera Kami Selesaikan
21 Jul 2026, 15:40
Gaya hidup
Artotel Cabin Bromo Hadirkan The Late Shift, Pengalaman Bersantap Malam Hari yang Hangat dan Berkesan
21 Jul 2026, 16:43
Tekno/Science
Andal Kharisma HCM Resmi Meluncur, Platform HCM Cloud untuk Perusahaan dengan Proses HR Kompleks
21 Jul 2026, 18:21
Nasional
Kawal Ketahanan Energi Nasional, Komut Pertamina Apresiasi Kinerja Luar Biasa Perwira Zona 4
21 Jul 2026, 20:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?