Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Marak Jasa Nikah Siri di TikTok, Ini Respons DPR-MUI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Marak Jasa Nikah Siri di TikTok, Ini Respons DPR-MUI
Politik

Marak Jasa Nikah Siri di TikTok, Ini Respons DPR-MUI

Farih
Farih Published 24 Nov 2025, 17:15
Share
3 Min Read
Ilustrasi pernikahan. Foto: iStock
Ilustrasi pernikahan. Foto: iStock
SHARE

Menurut mantan Plt Bupati Cirebon itu, pemasaran jasa nikah siri secara cepat dan instan merupakan bentuk reduksi ajaran agama serta membuka peluang munculnya korban, terutama perempuan dan anak.

Ia menekankan bahwa pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menghilangkan hak-hak hukum perempuan, mulai dari kepastian status pernikahan, hak nafkah, hingga hak perdata lainnya. Anak yang lahir dari pernikahan siri pun terancam menghadapi persoalan status hukum sejak awal.

Untuk itu, Selly meminta Kemenag melakukan dua langkah utama: memberi sanksi administratif dan berkoordinasi dengan Kominfo serta aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri berbayar, terutama bila ditemukan indikasi komersialisasi agama, eksploitasi, atau pelanggaran hukum.

Di sisi lain, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, turut angkat bicara terkait fenomena tersebut. Ia menegaskan bahwa nikah siri memang dapat dianggap sah secara agama apabila seluruh syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun apabila tidak, maka hukumnya dapat menjadi haram dan menimbulkan mudarat.

Baca Juga

Ilustrasi pernikahan. Foto: iStock
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
Implementasi Konkret PP TUNAS, TikTok Sudah Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak
Menteri Komdigi : TikTok Nonaktifkan Ratusan Ribu Akun Anak
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr mui, nikah siri, tiktok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dipanggil KPK, 3 Tersangka Korupsi RSUD Koltim Bakal Ditahan?
Next Article Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (24/11/2025). Foto: Dok/ipol.id RS Polri Lakukan Identifikasi dan Tes DNA Jenazah Alvaro

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260606 WA0032
HeadlineNusantara

KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi, Rita Widyasari Tuntut Keadilan Soal Asal-usul Perusahaan Keluarga

HeadlineJabodetabek
Dokter Gigi Warga Negara Vietnam Dideportasi, Terbukti Praktik Gunakan Ijin Tinggal Kunjungan
06 Jun 2026, 19:15
HeadlineOlahraga
Jojo Segel Final Indonesia Open, Taklukkan Teeraratsakul Lewat Duel Tiga Gim
06 Jun 2026, 18:11
Ekonomi
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Lewat Roadmap Net Zero Emission, Jasa Marga Wujudkan Komitmen ‘Saatnya Beraksi untuk Iklim’
06 Jun 2026, 14:54
Olahraga
Yuk Simak,Top Scorer, Best Goalkeeper, Best Player dan Para Juara Hydroplus Soccer League Jakarta 2025/2026
06 Jun 2026, 17:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?