Menurut mantan Plt Bupati Cirebon itu, pemasaran jasa nikah siri secara cepat dan instan merupakan bentuk reduksi ajaran agama serta membuka peluang munculnya korban, terutama perempuan dan anak.
Ia menekankan bahwa pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menghilangkan hak-hak hukum perempuan, mulai dari kepastian status pernikahan, hak nafkah, hingga hak perdata lainnya. Anak yang lahir dari pernikahan siri pun terancam menghadapi persoalan status hukum sejak awal.
Untuk itu, Selly meminta Kemenag melakukan dua langkah utama: memberi sanksi administratif dan berkoordinasi dengan Kominfo serta aparat penegak hukum untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri berbayar, terutama bila ditemukan indikasi komersialisasi agama, eksploitasi, atau pelanggaran hukum.
Di sisi lain, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, turut angkat bicara terkait fenomena tersebut. Ia menegaskan bahwa nikah siri memang dapat dianggap sah secara agama apabila seluruh syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun apabila tidak, maka hukumnya dapat menjadi haram dan menimbulkan mudarat.
