Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Marak Jasa Nikah Siri di TikTok, Ini Respons DPR-MUI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Marak Jasa Nikah Siri di TikTok, Ini Respons DPR-MUI
Politik

Marak Jasa Nikah Siri di TikTok, Ini Respons DPR-MUI

Farih
Farih Published 24 Nov 2025, 17:15
Share
3 Min Read
Ilustrasi pernikahan. Foto: iStock
Ilustrasi pernikahan. Foto: iStock
SHARE

“Suatu pernikahan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka hukumnya tentu menjadi haram,” kata Anwar, dikitip Senin (24/11/2025).

Meski demikian, Anwar tetap menyarankan agar pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) agar tercatat secara resmi demi kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak. Pencatatan negara dianggap penting untuk menghindari dampak negatif yang kerap muncul dalam praktik nikah siri.

“Perkawinan siri diharapkan tidak menimbulkan kemudharatan terkait masalah hukum atau hak-hak anak dan istri yang tidak terjamin. Karena itu disarankan agar pernikahan tersebut dicatatkan secara resmi di KUA,” ujarnya.

MUI menegaskan bahwa pencatatan pernikahan memberikan jaminan hukum yang jelas bagi seluruh pihak, sekaligus mencegah praktik penyimpangan yang kini marak diperjualbelikan di media sosial. (Vinolla)

Baca Juga

tiktok nonaktifkan ratusan ribu akun anak pemerintah desak platform lain ikut patuh 14042026 191410
Menteri Komdigi : TikTok Nonaktifkan Ratusan Ribu Akun Anak
Kemkomdigi Apresiasi TikTok Soal Aturan Perlindungan Anak, 2 Platform Masih Belum Patuh
Heboh Nikah Siri Sekda Aceh, Permahi: Objektif, Hindari  Tekanan Publik
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr mui, nikah siri, tiktok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dipanggil KPK, 3 Tersangka Korupsi RSUD Koltim Bakal Ditahan?
Next Article Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (24/11/2025). Foto: Dok/ipol.id RS Polri Lakukan Identifikasi dan Tes DNA Jenazah Alvaro

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260419 WA0193
HeadlineOlahraga

Final Four Proliga 2026: JPE Juara Putaran Dua Usai Hajar  Phonska Plus

HeadlineNews
Tragis! Nus Kei Tewas Usai Ditikam di Bandara, Golkar Desak Pelaku Diburu
19 Apr 2026, 19:21
Olahraga
Krisna Bayu Jadi CDM Asian Beach Games Sanya 2026, Menko AHY Berikan Dukungan
19 Apr 2026, 16:15
HeadlineOlahraga
Piala Thomas dan Uber 2026: Tiba di Denmark, Tim Indonesia Langsung Latihan Perdana
19 Apr 2026, 13:00
News
Dinamika Atmosfer Regional Peralihan Musim Pancaroba, Kabupaten Nunukan Karhutla dan Cuaca Ekstrem Landa Desa Kendek Banggai Utara dan Desa Lambako
19 Apr 2026, 21:43
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?