“Suatu pernikahan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka hukumnya tentu menjadi haram,” kata Anwar, dikitip Senin (24/11/2025).
Meski demikian, Anwar tetap menyarankan agar pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) agar tercatat secara resmi demi kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak. Pencatatan negara dianggap penting untuk menghindari dampak negatif yang kerap muncul dalam praktik nikah siri.
“Perkawinan siri diharapkan tidak menimbulkan kemudharatan terkait masalah hukum atau hak-hak anak dan istri yang tidak terjamin. Karena itu disarankan agar pernikahan tersebut dicatatkan secara resmi di KUA,” ujarnya.
MUI menegaskan bahwa pencatatan pernikahan memberikan jaminan hukum yang jelas bagi seluruh pihak, sekaligus mencegah praktik penyimpangan yang kini marak diperjualbelikan di media sosial. (Vinolla)
