Karena itu, Dodot mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mencari informasi terkait pembiayaan, terutama yang beredar di media sosial.
“Hingga saat ini PNM tidak pernah menyediakan layanan pinjaman online, tidak meminta unggahan data pribadi melalui aplikasi, dan tidak memungut biaya apa pun di luar ketentuan resmi. Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan segera melapor apabila menemukan pihak yang mengaku sebagai layanan digital PNM Mekaar,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa modus penipuan seperti ini berpotensi besar merugikan masyarakat. “Calon nasabah PNM Mekaar berasal dari keluarga prasejahtera di kota, kabupaten, hingga pelosok desa, sehingga informasi palsu seperti ini dapat menimbulkan dampak yang lebih luas,” tambahnya.
Untuk mencegah penipuan, masyarakat diimbau mengandalkan kanal resmi PNM di www.pnm.co.id serta melaporkan informasi mencurigakan yang mengatasnamakan PNM Mekaar melalui Facebook PTPNMOfficial Instagram @PNM_Persero dan TikTok @lifeatpnm.
PNM juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memilih layanan pembiayaan yang aman, berizin, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
