IPOL.ID- Oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial N dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan serta Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial F. Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Lusita Toha, di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Lusita mengatakan kedatangannya ke Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan N selaku kader partai sekaligus legislator Bekasi. “Saya mengantarkan surat pengaduan kepada Majelis Kode Etik PDI Perjuangan terkait kejadian pemukulan Pasal 170 dan 351 terhadap klien saya di Cikarang,” ujar Lusita.
Peristiwa penganiayaan itu disebut terjadi pada Rabu (29/10/2025) malam di sebuah kafe. Ketika itu, F sedang duduk sambil minum di restoran sebelum rombongan N yang berjumlah sekitar 14 orang masuk dan menempati sebuah meja panjang dengan sistem block booking.
Kontak mata antara rombongan dan korban disebut menjadi awal ketegangan. Salah satu sopir dari rombongan mendatangi korban, lalu tanpa percakapan lebih lanjut, penganiayaan langsung terjadi. “Anggota DPRD itu langsung memukul bagian mata, kepala, hingga perut klien saya. Mata dipukul dengan tangan, kepala dipukul menggunakan botol, juga ada cakaran dan tendangan,” kata Lusita.
