Ia menegaskan F dalam posisi sendirian dan menjadi korban pengeroyokan. “Tidak ada satu lawan satu. Klien saya hanya seorang diri,” ujar dia.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka parah. Retina mata kiri rusak, kepala bocor, serta terdapat banyak luka akibat hantaman botol dan cakaran. “Semua luka sudah diperkuat visum yang dibuat sesaat setelah kejadian,” jelas Lusita.
Sehari setelah insiden, pihaknya langsung membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Kabupaten Bekasi. Meski respons awal polisi dinilai baik, Lusita menyebut hingga saat ini belum ada tindakan tegas terhadap terlapor. “Belum ada penangkapan,” tegasnya.
Selain menempuh jalur hukum, Lusita menilai penting untuk melaporkan kasus ini ke PDIP mengingat N merupakan kader partai sekaligus pejabat publik. “Anggota Dewan punya kode etik. Kami harap partai memberikan contoh bahwa kekerasan tidak boleh dilakukan seorang legislator,” ujarnya.
Lusita menegaskan korban dan terlapor tidak saling mengenal sebelumnya. “Tidak ada hubungan apapun. Klien saya hanya kebetulan berada di lokasi itu,” katanya.
