Menurut Irfan, harga sewa sebesar itu untuk pemakaian selama 20 tahun mendatang dan langkah ini sebagai komitmen Perumda Pasar Jaya terhadap keberlangsungan kegiatan usaha para pedagang.
“Harga itu belum termasuk PPN. Sewa hak pakai selama 20 tahun sebagai bentuk komitmen terhadap keberlangsungan kegiatan usaha para pedagang”.
Perumda Pasar Jaya melakukan penurunan harga dari nilai appraisal sampai dengan 54 persen.
Dia menegaskan, penyesuaian harga merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi yang telah berjalan sejak diterbitkannya Kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada 15 Mei 2024, dengan nilai untuk lantai dasar Rp 940 juta dan lantai satu Rp 640 juta.
“Sebelumnya itu harga lantai dasar Rp 940 juta dan lantai 1 Rp 640 juta. Kami juga memberikan berbagai skema kemudahan pembayaran, termasuk diskon dan fasilitas cicilan hingga 18 bulan, guna meringankan beban para pedagang melakukan sewa tempat usaha selama 20 tahun ke depan,” jelasnya.
Menurutnya, penurunan harga sampai 54 persen sebagai bentuk asa keadilan, keterbukaan dan keberpihakan kepada para pedagang.
