IPOL.ID – Penutupan sementara sejumlah kios farmasi dan alat kesehatan di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, dilakukan Perumda Pasar Jaya, Kamis (13/11/2025) menimbulkan reaksi dari para pedagang setempat.
Kuasa hukum pedagang yang juga Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH), Asriyadi Tanama menyebut jika tindakan tersebut melanggar aturan dan instruksi Gubernur DKI Jakarta. Dia pun mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan yang menurutnya sepihak.
“Kami cukup kecewa dengan tindakan seperti ini. Surat pemberitahuan baru dikirim kemarin, dan tak ada kesempatan bagi pedagang untuk melakukan langkah-langkah tertentu,” kata Asriyadi di Pasar Pramuka, Kamis (13/11).
Menurut Asriyadi, hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) Direksi terbaru yang menjadi dasar hukum sah penetapan harga perpanjangan Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU). Dia menduga penutupan kios didasarkan pada SK lama yang sudah tidak berlaku.
“Kami sekarang menunggu terbitnya SK baru. Karena pasca-audiensi dengan Gubernur, sudah jelas akan diterbitkan SK Direksi yang baru. SK 126 membatalkan SK 154, dan yang sekarang ini harusnya SK terbaru untuk membatalkan SK 126. Tapi SK itu belum pernah diberitahukan ke pedagang,” ujarnya.
