Dia menegaskan bahwa pemilik hak sewa tidak diperbolehkan menyewakan kembali tempat usahanya karena melanggar ketentuan. Hal ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan revitalisasi pasar sesuai Perda.
Selain itu, kepemilikan kios dibatasi maksimal tiga unit dan tidak boleh dikontrakkan. Revitalisasi ini bertujuan untuk memperbaiki pasar, memberikan legalitas yang baik dan benar kepada pedagang, serta menertibkan administrasi.
Pasar Permuka telah dibangun sejak tahun 1981, sehingga perbaikan dan revitalisasi sangat diperlukan.
Yohanes menambahkan, pedagang pengontrak yang telah berdagang lebih dari lima hingga sepuluh tahun berminat untuk memiliki tempat usaha itu. Pihaknya telah melakukan sosialisasi sebanyak enam kali dan menawarkan skema memudahkan pedagang, termasuk mengikuti ketentuan perbankan.
Yohanes katakan, prosedur untuk berdagang di Pasar Jaya adalah dengan memiliki SIPTU yang diperpanjang setiap tahun dan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU) dengan masa berlaku 20 tahun.
