Namun, saat ini SIPTU dan SHPTU sudah tidak berlaku, namun pedagang masih mengontrakkan tempat usahanya kepada orang lain.
Terkait antisipasi pihak kedua yang menyewa ke pihak pertama, Yohanes menyatakan bahwa aturan tersebut sudah ada dalam Perda. Pihaknya akan membuat perjanjian pemakaian tempat usaha yang mengatur hak dan kewajiban.
“Setelah revitalisasi, aturan ini akan ditegakkan. Pemilik kios akan diberikan jangka waktu untuk memenuhi kewajibannya,” tutup Yohanes. (Joesvicar Iqbal)
