Pun demikian, Asriyadi juga menyoroti bahwa kebijakan Pasar Jaya tergesa-gesa dan melanggar instruksi Gubernur DKI Jakarta yang meminta agar tidak ada penutupan atau pengosongan kios sebelum ada kesepakatan harga yang layak bagi pedagang.
“Dalam audiensi dengan gubernur, sudah jelas diinstruksikan agar tidak dilakukan pengosongan atau penutupan sebelum ada kesepakatan harga yang layak. Tapi Pasar Jaya justru mengingkari instruksi itu secara sepihak menutup kios,” tegasnya.
Menurutnya lagi, minimnya transparansi dari pihak pengelola juga menjadi sorotan utama. Pedagang tidak mendapatkan kejelasan terkait SK yang digunakan, harga yang ditetapkan, serta teknis dan mekanisme pembayarannya.
“Pedagang sama sekali tak tahu dasar penutupan (sementara) itu. Tak tahu SK-nya, tak tahu harga perpanjangan, tak tahu mekanisme pembayaran. Tiba-tiba kios ditutup,” tukasnya.
Dia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penataan Pasar, setiap penetapan HPTU harus dilakukan berdasarkan kesepakatan dan dituangkan dalam perjanjian bersama antara pengelola dan pedagang. Namun, hal itu belum pernah dilakukan.
