Terlontar nada ucapan pedagang perempuam lainnya menambahkan, “Kalau ditutup, cicilan kita bagaimana? Rumah, listrik, orang tua, beli susu anak. Semangat satu suara!”
Sejurus para pedagang melunak meminta agar kebijakan penutupan sementara kios itu ditunda sampai ada kejelasan hukum dan kesepakatan bersama antara pengelola Pasar Pramuka dan pedagang.
Low Investment di Pasar Pramuka
Perumda Pasar Jaya melalui Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Yohanes Daramonsidi menyatakan bahwa pihaknya Kamis (13/11) hari ini melaksanakan low investment terhadap para pedagang Pasar Pramuka.
Menurutnya, tindakan itu didasari oleh amanat Perda dan merupakan hal lazim di Pasar Jaya. Low investment diberikan kepada pedagang yang melanggar ketentuan.
“Dari 401 pedagang, 102 telah membayar kewajiban, sisanya dikenakan low investment berupa penyegelan. Untuk hari ini sebanyak 21 tempat usaha disegel, khusus bagi pedagang yang mengontrakkan tempatnya (kios). Dari total 401 tempat usaha di Pasar Pramuka, 204 di antaranya, dikontrakkan. Penyegelan dilakukan karena pengontrak tidak membayar kewajiban,” ungkap Yohanes.
