Lebih lanjut, Yohanes mengatakan, jika pemilik tempat usaha tidak menebus, prioritas akan diberikan kepada pedagang yang saat ini berjualan dan atau pengontrak kios. Proses ini akan terus berlanjut jika pedagang tidak memenuhi kewajibannya. Namun, Pasar Jaya menekankan bahwa pedagang yang bersedia memenuhi kewajiban akan diutamakan.
“Proses ini telah berjalan hampir dua tahun dengan sosialisasi lebih dari delapan kali,” katanya.
Pun terkait harga, Yohanes menjelaskan bahwa harga kios di Pasar Pramuka berdasarkan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) mencapai Rp1,7 miliar. Namun, harga tersebut dijadikan dasar penetapan harga dengan mempertimbangkan kemampuan pedagang.
Harga kemudian diturunkan dari Rp600 juta menjadi Rp450 juta, hingga akhirnya mencapai harga terakhir.
“Saat ini, harga ditawarkan adalah Rp390 juta untuk kios di lantai dasar dan Rp345 juta untuk lantai 1 dengan ukuran standar 4 meter. Jika dihitung per meter, harga lantai dasar adalah Rp97 juta per meter dan lantai satu Rp86.250.000 per meter,” terang Yohanes.
