“Belum ada perjanjian dibuat bersama. Masih proses negosiasi. Jadi kalau SK belum ada dan perjanjian belum dibuat, penutupan itu jelas tak punya dasar hukum. Ini melanggar batas-batas yuridis yang telah ditentukan,” kata Asriyadi.
LABH menyatakan siap menempuh langkah hukum dan advokasi terhadap tindakan sepihak Pasar Jaya.
“Langkah pertama, kami akan membuat pengaduan resmi ke Gubernur DKI Jakarta berdasarkan data yang ada, karena tindakan itu melanggar instruksi gubernur dan tak punya dasar yuridis,” tegas Asriyadi.
Dia menambahkan, dalam konteks pelayanan publik, setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus diinformasikan secara terbuka.
“Bukan pedagang yang harus bersurat meminta SK, tapi pihak Pasar Jaya yang wajib memberitahukan,” ujarnya.
Para pedagang Pasar Pramuka pun menyampaikan aspirasinya saat penutupan sementara kios dilakukan aparat gabungan, dengan penjagaan TNI-Polri.
“Tutup saja, tutup semua! Masa kita tidak boleh dagang,” teriak seorang pedagang perempuan di tengah kerumunan.
