Meski begitu, polisi masih menelusuri asal mula penyebaran video untuk mengungkap pihak yang pertama kali mengunggah konten tersebut.
“Publikasinya ini akan kita dalami. Tapi sebagai pelaku keduanya secara sengaja merekam tindakan tersebut,” tambahnya.
Sebelum terseret kasus video syur, Lisa Mariana juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menjerat Lisa dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil tes DNA Pusdokkes Polri memastikan bahwa CA, anak dari Lisa Mariana, bukan anak biologis Ridwan Kamil, sebagaimana sempat diklaim oleh Lisa di media sosial.
Dalam kasus video syur ini, Lisa dan pasangannya dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 282 KUHP tentang tindak asusila. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda ratusan juta rupiah.
