Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polda Jabar Tetapkan Lisa Mariana dan Pria Rekannya Tersangka Kasus Asusila
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polda Jabar Tetapkan Lisa Mariana dan Pria Rekannya Tersangka Kasus Asusila
HeadlineNews

Polda Jabar Tetapkan Lisa Mariana dan Pria Rekannya Tersangka Kasus Asusila

Bambang
Bambang Published 10 Nov 2025, 16:49
Share
3 Min Read
Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar terkait kasus video syur yang viral di media sosial. Foto: IG @lisamarianaaa
Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar terkait kasus video syur yang viral di media sosial. Foto: IG @lisamarianaaa
SHARE

Meski begitu, polisi masih menelusuri asal mula penyebaran video untuk mengungkap pihak yang pertama kali mengunggah konten tersebut.
“Publikasinya ini akan kita dalami. Tapi sebagai pelaku keduanya secara sengaja merekam tindakan tersebut,” tambahnya.

Sebelum terseret kasus video syur, Lisa Mariana juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menjerat Lisa dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil tes DNA Pusdokkes Polri memastikan bahwa CA, anak dari Lisa Mariana, bukan anak biologis Ridwan Kamil, sebagaimana sempat diklaim oleh Lisa di media sosial.

Baca Juga

GARIS POLISI Istcok AD Edy waluyo Nugroho
Polda Jabar: Kericuhan May Day Cikapayang Dirancang Matang, 13 Tersangka Punya Peran Berbeda
Polda Jabar: Kami Jamin Keamanan Wisatawan di Puncak Bogor selama libur Lebaran 2026
Hasil Tes Psikologis Ungkap Priguna Punya Fantasi Seksual Menyimpang pada Orang Tak Berdaya

Dalam kasus video syur ini, Lisa dan pasangannya dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 282 KUHP tentang tindak asusila. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda ratusan juta rupiah.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: polda jabar, Pria Rekannya, Tersangka Kasus Asusila, Tetapkan Lisa Mariana
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pabrik pengolah sampah terbesar di dunia, dinyatakan telah memenuhi standar emisi Euro-6. RDF Plant Rorotan mampu mengolah 2.500 ton sampah per hari menjadi 875 ton bahan bakar RDF. Foto: Ist Polemik Bau Sampah di RDF Rorotan, Ahli Lingkungan ITB Bilang Begini
Next Article Gus Dur resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional 2025, diterima oleh keluarga di Istana Negara, Jakarta. Foto: IG @gusduriancirebon Gus Dur Diakui Negara: Presiden Prabowo Beri Gelar Pahlawan Nasional

TERPOPULER

TERPOPULER
tl
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”

HeadlineOlahraga
350 Pecatur dari 8 Negara Bersaing di JAPFA FIDE Rated Chess Tournament 2026
22 May 2026, 17:56
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
HeadlineKriminal
Komplotan Spesialis Pencuri Motor Dicokok Berikut Barang Bukti, Dua Tersangka Diantaranya Residivis
22 May 2026, 20:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?