Namun, inisiatif itu justru dilaporkan oleh sebuah LSM dengan tuduhan korupsi. Proses hukum pun berjalan hingga keduanya divonis oleh Mahkamah Agung dan diberhentikan sebagai ASN.
Pada tingkat Pengadilan Tipikor Makassar pada 2022, keduanya sempat dinyatakan bebas karena perbuatan tersebut dinilai bukan tindak pidana korupsi, melainkan kesalahan administratif.
Sayangnya, kasasi ke Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut dan menghukum keduanya dengan penjara satu tahun dua bulan, dan berujung pada pemecatan mereka sebagai ASN oleh Gubernur Sulsel. (far)
