IPOL.ID – Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan dua tersangka lainnya, Rismon H Sianipar (RHS) serta Tifauzia Tyassuma (TT), hari ini Kamis (13/11).
Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
“Besok (hari ini) hadir. Persiapan, rapat teknis pendampingan, selebihnya biasa saja,” ucapnya Rabu (12/11).
Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11), setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Total terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Rustam Effendi), dan DHL (Damai Hari Lubis).
Sedangkan klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma). Ketiganya akan menjalani pemeriksaan perdana hari ini.
