Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setelah Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo Cs Diperiksa Hari Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Setelah Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo Cs Diperiksa Hari Ini
Headline

Setelah Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo Cs Diperiksa Hari Ini

Farih
Farih Published 13 Nov 2025, 10:11
Share
2 Min Read
Roy Suryo. Foto: ipol.id
Roy Suryo. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan dua tersangka lainnya, Rismon H Sianipar (RHS) serta Tifauzia Tyassuma (TT), hari ini Kamis (13/11).

Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

“Besok (hari ini) hadir. Persiapan, rapat teknis pendampingan, selebihnya biasa saja,” ucapnya Rabu (12/11).

Baca Juga

Roy Suryo. Foto: ipol.id
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Eggi, Rismon, Damai Lubis Dapat SP3, Roy Suryo Cs Lanjut
JK Bantah Danai Isu Ijazah Jokowi, Siapkan Laporan Polisi
Gibran Peluk Rismon Usai Klarifikasi Ijazah Jokowi

Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11), setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Total terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Rustam Effendi), dan DHL (Damai Hari Lubis).

Sedangkan klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma). Ketiganya akan menjalani pemeriksaan perdana hari ini.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ijazah Jokowi, roy suryo, Roy Suryo tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto Polisi Telusuri Apakah Orangtua Pelaku Ketahui Rencana Ledakan SMAN 72
Next Article Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Mensesneg Praseto Hadi. Foto: Instagram @kemensetneg.ri Prabowo Rehabilitasi Nama Baik 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat Akibat Bantu Honorer

TERPOPULER

TERPOPULER
ress
Jakarta Raya

Warga Tugu Utara Keluhkan Tagihan PAM Tiga Bulan Capai Rp17 Juta di Reses Bunda Neneng

HeadlineOlahraga
Komisi X DPR Setujui Naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker
16 Jun 2026, 10:21
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Spanyol Ditahan Negara tidak Dikenal Cape Verde 0-0
16 Jun 2026, 02:09
Ekonomi
Panen Emas dari BRImo, Ini Cara BRILink Agen Mendapatkan Reward dari BRI
16 Jun 2026, 11:58
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Arab Saudi Tahan Uruguay 1-1
16 Jun 2026, 07:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?