IPOL.ID – Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi nama baik dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dipecat dan divonis penjara karena membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan.
Hal ini diambil setelah Prabowo menerima laporan langsung dari perwakilan DPR dan DPRD Sulawesi Selatan yang mendampingi kedua guru tersebut ke Jakarta.
“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” jelas Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis (13/11).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praseto Hadi menambahkanrehabilitasi ini diberikan setelah pemerintah mendengarkan aspirasi yang disuarakan masyarakat melalui lembaga legislatif, mulai dari daerah hingga ke pusat.
“Kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMAN 1 ya, Luwu Utara,” kata Prasetyo.
