Keputusan tersebut diharapkan menjadi pelajaran agar para pendidik tidak lagi mengalami hal serupa di masa mendatang.
“Bagaimanapun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa harus kita hormati, juga harus kita lindungi bahwa ada masalah-masalah atau ada dinamika-dinamika kita cari mencari penyelesaian yang baik,” ujar dia.
“Saya kira itu yang dapat kami sampaikan. Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan,” imbuhnya.
Kasus Abdul Muis dan Rasnal bermula pada 2018, saat keduanya berinisiatif membantu guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan.
Sebagai kepala sekolah dan bendahara komite, mereka menggalang dana sukarela dari wali murid sebesar Rp20 ribu per orang.
Menurut mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara, Supri Balantja, iuran tersebut adalah usulan dari wali murid sendiri agar sumbangan digenapkan dari Rp17 ribu menjadi Rp20 ribu, dan tidak ada paksaan.
