“Semua fraksi menyadari bahwa penyadapan itu harus diatur secara hati-hati dan harus dilakukan dengan izin pengadilan. Jadi, undang-undangnya belum ada, tapi sikap politiknya sudah ada soal penyadapan,” katanya.
Ia juga meluruskan tudingan dalam poster tersebut bahwa polisi dapat membekukan rekening atau menelusuri jejak digital secara sepihak, adalah narasi keliru.
Menurutnya, Pasal 139 ayat (2) RKUHAP dengan jelas menyatakan bahwa semua bentuk pemblokiran, baik rekening maupun data online, harus mendapatkan izin hakim.
Klaim bahwa penyidik berhak menyita handphone atau laptop secara sepihak tanpa perstujuan hakim juga dibantah.
Habiburokhman bilang, semua bentuk penyitaan harus dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, baik itu penyitaan handphone, laptop, dan lain sebagainya.
Dia juga menepis klaim KUHAP baru memungkinkan penangkapan tanpa dasar tindak pidana. Ia menegaskan penangkapan baru dapat dilakukan setelah seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan itu mensyaratkan dua alat bukti.
