Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: RKUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Habiburokhman Bantah Atur soal Penyadapan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > RKUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Habiburokhman Bantah Atur soal Penyadapan
Headline

RKUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Habiburokhman Bantah Atur soal Penyadapan

Farih
Farih Published 18 Nov 2025, 22:11
Share
3 Min Read
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menunjukkan poster terkait KUHAP. Foto: YouTube TVR Parlemen
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menunjukkan poster terkait KUHAP. Foto: YouTube TVR Parlemen
SHARE

“Semua fraksi menyadari bahwa penyadapan itu harus diatur secara hati-hati dan harus dilakukan dengan izin pengadilan. Jadi, undang-undangnya belum ada, tapi sikap politiknya sudah ada soal penyadapan,” katanya.

Ia juga meluruskan tudingan dalam poster tersebut bahwa polisi dapat membekukan rekening atau menelusuri jejak digital secara sepihak, adalah narasi keliru.

Menurutnya, Pasal 139 ayat (2) RKUHAP dengan jelas menyatakan bahwa semua bentuk pemblokiran, baik rekening maupun data online, harus mendapatkan izin hakim.

Klaim bahwa penyidik berhak menyita handphone atau laptop secara sepihak tanpa perstujuan hakim juga dibantah.

Baca Juga

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto Parlementaria
Polemik Sapi Kurban Presiden, Habiburokhman Sebut Sah secara Hukum
Habiburokhman Soroti Viral Lomba Cerdas Cermat MPR, Minta Juri Diganti
Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jawaban Atas Desakan Reformasi Polri

Habiburokhman bilang, semua bentuk penyitaan harus dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, baik itu penyitaan handphone, laptop, dan lain sebagainya.

Dia juga menepis klaim KUHAP baru memungkinkan penangkapan tanpa dasar tindak pidana. Ia menegaskan penangkapan baru dapat dilakukan setelah seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan itu mensyaratkan dua alat bukti.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Habiburokhman, KUHAP, penyadapan, RKUHAP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni dan tiga narasumber KLHK dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi teknis bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), digelar di Aula Ditipidter, Selasa (18/11/2025). Foto: Ist Dittipidter Bareskrim dan KLHK Dorong Kepatuhan Industri Lewat Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 FABA
Next Article Airsoft gun yang ditemukan di TKP ledakan di SMAN 72 Jakarta. Foto: Ist Pelaku Ledakan SMAN 72 Akses True Crime Community, BNPT Ungkap Mimetic Violence

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260601 WA0045
Olahraga

Ada peran Besar FSN Club Yogyakarta Dibalik Merah Putih Raih Perak Dunia di IFA7 World Championship 2026

Headline
Dipersilakan Prabowo, Megawati Pilih Tak Mendahului Gibran
01 Jun 2026, 13:15
Headline
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, 5 Orang Tewas
01 Jun 2026, 14:45
Hukum
Kasus Hanania Travel Harus Diselesaikan Sesuai Hukum Berlaku, Tanpa mengabaikan Hak Jemaah Sebagai Korban
01 Jun 2026, 09:18
Jakarta Raya
Dishub DKI Minta Maaf atas Kemacetan di Rasuna Said Dampak Pertunjukan Musik
01 Jun 2026, 11:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?