Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: RKUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Habiburokhman Bantah Atur soal Penyadapan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > RKUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Habiburokhman Bantah Atur soal Penyadapan
Headline

RKUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Habiburokhman Bantah Atur soal Penyadapan

Farih
Farih Published 18 Nov 2025, 22:11
Share
3 Min Read
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menunjukkan poster terkait KUHAP. Foto: YouTube TVR Parlemen
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menunjukkan poster terkait KUHAP. Foto: YouTube TVR Parlemen
SHARE

“Semua fraksi menyadari bahwa penyadapan itu harus diatur secara hati-hati dan harus dilakukan dengan izin pengadilan. Jadi, undang-undangnya belum ada, tapi sikap politiknya sudah ada soal penyadapan,” katanya.

Ia juga meluruskan tudingan dalam poster tersebut bahwa polisi dapat membekukan rekening atau menelusuri jejak digital secara sepihak, adalah narasi keliru.

Menurutnya, Pasal 139 ayat (2) RKUHAP dengan jelas menyatakan bahwa semua bentuk pemblokiran, baik rekening maupun data online, harus mendapatkan izin hakim.

Klaim bahwa penyidik berhak menyita handphone atau laptop secara sepihak tanpa perstujuan hakim juga dibantah.

Baca Juga

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara II DPR RI Senayan20260713173900
Matangkan Substansi RUU Perampasan Aset untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Justru Kita Gaspol
Habiburokhman Balas Kritik Dino Patti Djalal soal Lawatan Luar Negeri Prabowo

Habiburokhman bilang, semua bentuk penyitaan harus dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, baik itu penyitaan handphone, laptop, dan lain sebagainya.

Dia juga menepis klaim KUHAP baru memungkinkan penangkapan tanpa dasar tindak pidana. Ia menegaskan penangkapan baru dapat dilakukan setelah seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan itu mensyaratkan dua alat bukti.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Habiburokhman, KUHAP, penyadapan, RKUHAP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni dan tiga narasumber KLHK dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi teknis bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), digelar di Aula Ditipidter, Selasa (18/11/2025). Foto: Ist Dittipidter Bareskrim dan KLHK Dorong Kepatuhan Industri Lewat Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 FABA
Next Article Airsoft gun yang ditemukan di TKP ledakan di SMAN 72 Jakarta. Foto: Ist Pelaku Ledakan SMAN 72 Akses True Crime Community, BNPT Ungkap Mimetic Violence

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0111
BNI

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jakarta Raya
Imbas Truk Tabrak JPO, Baco Minta Petugas Awasi Ketat Kendaraan Bertonase Besar di Jakarta
16 Jul 2026, 20:20
BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
HeadlineOlahraga
Singkirkan Inggris dan Lolos Final Piala Dunia 2026, Argentina Kembali ke Nomor Satu Rangking FIFA
16 Jul 2026, 18:38
HeadlineKriminal
Remaja Nekat Cabuli 3 Korbannya di Jagakarsa, Pelaku Diamankan Polisi
16 Jul 2026, 20:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?