Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: RKUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Habiburokhman Bantah Atur soal Penyadapan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > RKUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Habiburokhman Bantah Atur soal Penyadapan
Headline

RKUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Habiburokhman Bantah Atur soal Penyadapan

Farih
Farih Published 18 Nov 2025, 22:11
Share
3 Min Read
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menunjukkan poster terkait KUHAP. Foto: YouTube TVR Parlemen
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menunjukkan poster terkait KUHAP. Foto: YouTube TVR Parlemen
SHARE

“Semua fraksi menyadari bahwa penyadapan itu harus diatur secara hati-hati dan harus dilakukan dengan izin pengadilan. Jadi, undang-undangnya belum ada, tapi sikap politiknya sudah ada soal penyadapan,” katanya.

Ia juga meluruskan tudingan dalam poster tersebut bahwa polisi dapat membekukan rekening atau menelusuri jejak digital secara sepihak, adalah narasi keliru.

Menurutnya, Pasal 139 ayat (2) RKUHAP dengan jelas menyatakan bahwa semua bentuk pemblokiran, baik rekening maupun data online, harus mendapatkan izin hakim.

Klaim bahwa penyidik berhak menyita handphone atau laptop secara sepihak tanpa perstujuan hakim juga dibantah.

Baca Juga

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto :
Habiburokhman: Wacana Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden
DPR Sambut Baik Pro dan Kontra KUHP dan KUHAP Baru: Perkaya Substansi!
Habiburokhman Sebut RJ terhadap Eggi Sudjana dan Damai Lubis Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

Habiburokhman bilang, semua bentuk penyitaan harus dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, baik itu penyitaan handphone, laptop, dan lain sebagainya.

Dia juga menepis klaim KUHAP baru memungkinkan penangkapan tanpa dasar tindak pidana. Ia menegaskan penangkapan baru dapat dilakukan setelah seseorang resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan itu mensyaratkan dua alat bukti.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Habiburokhman, KUHAP, penyadapan, RKUHAP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni dan tiga narasumber KLHK dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi teknis bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), digelar di Aula Ditipidter, Selasa (18/11/2025). Foto: Ist Dittipidter Bareskrim dan KLHK Dorong Kepatuhan Industri Lewat Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 FABA
Next Article Airsoft gun yang ditemukan di TKP ledakan di SMAN 72 Jakarta. Foto: Ist Pelaku Ledakan SMAN 72 Akses True Crime Community, BNPT Ungkap Mimetic Violence

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
HeadlineNews
Saling Lapor di Kasus Universitas Budi Luhur, Dosen vs Mahasiswi Berujung Polisi
17 Apr 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Final Four Proliga 2026: Phonska Plus Pastikan Tiket Grand Final Usai Hajar  Jakarta Electric PLN
17 Apr 2026, 06:26
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 17 April 2026
17 Apr 2026, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?