Ia memaparkan syarat penahanan dalam KUHAP baru jauh lebih objektif ketimbang KUHAP lama yang kerap dipakai pada masa Orde Baru.
Dalam KUHAP baru, penahanan hanya bisa dilakukan apabila, pertama, tersangka mengabaikan panggilan dua kali; kedua, tersangka memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta; ketiga, tersangka menghambat proses pemeriksaan (obstruction of justice); keempat, tersangka berupaya melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan alat bukti, atau keselamatannya terancam
“Kelima, tersangka mempengaruhi saksi untuk berbohong yang juga termasuk obstruction of justice,” jelas dia.
Menguatkan argumen tersebut, Habiburokhman memaparkan soal subjektivitas yang ada dalam KUHAP lama. Dalam KUHAP lama, seseorang bisa ditahan atas dasar tiga kekhawatiran, yakni khawatir melarikan diri, khawatir menghilangkan alat bukti serta khawatir mengulangi tindak pidana. Menurutnya, unsur dan subjektivitasnya hanya ada pada penyidik.
Ia turut mencontohkan beberapa kasus yang menurutnya merupakan “korban KUHAP lama”. Justru KUHAP lama yang selama ini membuka peluang penahanan sepihak. Karena itu, ia menilai yang darurat untuk segera dihentikan adalah penerapan KUHAP lama. (far)
