Sri menegaskan bahwa kerangka hukum perlindungan JC tidak hanya berlandaskan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, tetapi juga diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Khusus Saksi Pelaku. Regulasi baru ini menekankan pentingnya kontribusi pemohon terhadap pengungkapan kejahatan secara menyeluruh, termasuk jaringan peredaran narkotika.
“Kualitas kesaksian pemohon harus benar-benar membantu penegak hukum mengungkap struktur kejahatan, alur transaksi, hingga aktor yang berada di tingkat pengendali,” jelas Sri.
Dalam konteks perkara narkotika, indikator paling krusial dalam permohonan JC adalah sejauh mana pemohon mampu membuka jaringan yang lebih luas, bukan hanya memperkuat pembuktian di tingkat persidangan.
“Harapannya, pemohon bisa memberikan keterangan yang mengarah pada pembongkaran jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Sri juga menambahkan bahwa standar kontribusi seorang saksi pelaku berbeda dengan terdakwa lain. Keterangan yang diberikan harus memiliki nilai strategis dan memberikan informasi yang sebelumnya tidak pernah diungkap.
