Tekanan regulasi ini juga dirasakan oleh industri kecil menengah (IKM) serta pedagang ritel mikro. Larangan penjualan rokok secara eceran per batang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024, diperkirakan akan memukul omzet warung-warung kecil. Mengingat penjualan rokok menyumbang 20–40 persen pendapatan mereka, kebijakan ini diprediksi berdampak pada sekitar 734.799 pekerja ritel. (far)
