IPOL.ID-Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo mengapresiasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong penerapan prinsip keadilan dalam pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ia menyebut fatwa tersebut menjadi pengingat penting bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial.
“Fatwa MUI tentang keadilan pajak ini bagus sekali. Ini memberikan landasan moral bahwa pajak harus dikelola secara adil dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan. PBB adalah bagian dari upaya itu, karena ia menopang layanan publik dan menjaga agar kota tetap inklusif,” ucap Prastowo dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
Prastowo memastikan sebagian besar prinsip keadilan perpajakan yang digariskan MUI telah diakomodir dalam kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
PBB, yang diatur dalam UU PBB serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, merupakan pajak kebendaan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan. Pajak ini menjadi instrumen penting untuk menjaga ketersediaan layanan publik sekaligus memastikan distribusi kepemilikan lahan tetap proporsional.
