Menurut Prastowo, perlindungan bagi masyarakat kecil telah menjadi perhatian utama dalam implementasi PBB.
“Perlindungan bagi rakyat kecil konsisten diberikan. Ada pengaturan tarif yang fleksibel, assessment ratio, NJOP tidak kena pajak, dan berbagai fasilitas lain untuk memastikan PBB tidak membebani kelompok rentan,” jelasnya.
Ia mencontohkan penerapan kebijakan PBB di DKI Jakarta yang secara nyata mengakomodasi prinsip keadilan tersebut.
“Saat ini, Pemprov DKI memberikan sejumlah insentif, misalnya, untuk rumah tapak dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar bebas PBB untuk kepemilikan pertama, dan diskon 50% untuk kepemilikan kedua. Apartemen/rusun dengan NJOP Rp 650 juta juga bebas PBB,” papar Prastowo.
Fasilitas lain yang telah disediakan Pemprov DKI antara lain, pengurangan PBB bagi warga dengan kondisi ekonomi berat atau tanpa penghasilan, pengurangan untuk pensiunan, pengurangan akibat keadaan kahar, serta keringanan hingga 100% bagi lembaga pendidikan dasar dan menengah berbasis yayasan.
Prastowo menjelaskan, pajak saat membeli tanah atau bangunan hanyalah pajak atas perolehan awal. Sementara aset tanah dan bangunan dari warisan tidak tersentuh pajak perolehan.
