“Maka itu, PBB dibayar dari kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah/bangunan yang sifatnya terbatas,” ujarnya.
Ia turut menyoroti nilai tanah dan bangunan (NJOP), baik hasil pembelian maupun warisan, terus meningkat setiap tahun. Ini bukan karena usaha pemilik semata, melainkan didorong pembangunan kota, perbaikan infrastruktur, dan perubahan tata ruang yang dilakukan pemerintah daerah.
“Jika tak dipajaki, maka mereka yang penghasilannya tinggi akan semakin menguasai lahan, sebaliknya yang miskin makin tersisih,” ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa tanpa PBB ketimpangan akan semakin melebar. Pungutan PBB setiap tahun salah satunya berfungsi untuk mengendalikan kepemilikan lahan, agar warga kurang mampu tetap memperoleh akses hunian yang layak.
“PBB mengatasi problem ketimpangan ini, agar kepemilikan tanah bisa dikendalikan, sehingga yang kaya ikut berkontribusi untuk yang kurang mampu,” katanya. (bam)
