IPOL.ID-Sejumlah daerah masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kesempatan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi, seperti perpanjangan masa berlaku STNK dan BPKB hingga proses balik nama.
Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memperoleh pemasukan tambahan secara cepat melalui pelaksanaan pemutihan tersebut.
1. DKI Jakarta
Program ini berlaku mulai 10 November sampai dengan 31 Desember 2025 di seluruh Samsat wilayah Jakarta. Ada dua komponen yang dibebaskan pada program ini pertama adalah bebas sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini digelar tanpa syarat berbelit, sehingga pembebasan dapat diberikan secara otomatis.
2. Papua Barat – 20 Desember 2025
Pemprov ini memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025, diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, diskon 50 persen PKB kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25-40 persen untuk tunggakan PKB 4-5 tahun.
