IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Kali ini, KPK telah memanggil Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Ghotama Airlangga (GTM).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama GTM selaku Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Selain GTM, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk diperiksa dalam kasus itu. Ketiga saksi itu ialah RMD selaku Ketua Tim Kerja Fasyankes Rujukan Kemenkes, BBN selaku Direktur PT Pilar Cadas Putra, dan CYD selaku Komisaris Pt Rancang Bangun Mandiri.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Agustus 2025.
Kelima tersangka itu adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis; penanggung jawab dari Kementerian Kesehatan untuk proyek RSUD Koltim, Andi Lukman Hakim; pejabat pembuat komitmen proyek RSUD Koltim, Ageng Darmanto; serta Deddy Karnady dan Arif Rahman selaku pihak swasta.
